Pendataan ini dilakukan untuk permohonan mendapatkan Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2026
Bantuan diberikan dalam bentuk dana sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara
sekaligus kepada pengusaha Mikro yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak
Bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat Nomor 2
Tahun 2026 tentang Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana di
Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
Kriteria Penerima Bantuan Usaha Mikro sebagai berikut :
-
Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan dilengkapi
Kartu Keluarga (KK).
-
Pengusaha Mikro Terdampak Bencana
Pengusaha Mikro yang beralamat usaha di wilayah terdampak bencana.
-
Bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
Bukan ASN/TNI/POLRI, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD.
-
Tidak Sedang Menerima Kredit KUR/Lainnya
Tidak sedang menerima kredit KUR atau pembiayaan perbankan lainnya
saat pengajuan bantuan.